Berita Investigasi Peristiwa

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahan Fatal dalam Penyidikan

WartaMajalengka.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang

Peninjauan Kembali (PK) bagi enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon pada Rabu (4/9/2024). Dalam sidang tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dianggapnya sangat prinsipal.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB berjalan lancar meski sempat diwarnai ketegangan terkait keputusan Majelis Hakim yang awalnya memutuskan sidang digelar secara tertutup.

Otto mengemukakan lima argumen yang akhirnya membuat hakim Arie Ferdian setuju untuk membuka sidang secara terbuka untuk umum.

“Kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup, dan di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum,” kata Otto.

Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.

“Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya.”

“Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK.”

“Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum,” kata Otto.

Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Otto juga menyoroti kekeliruan penyidik dalam kasus ini, khususnya mengenai tidak didampinginya para terdakwa oleh pengacara sejak awal penyidikan. Hal ini, menurutnya, sangat fatal dan melanggar prinsip hukum.

“Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas,” ucap Otto Hasibuan.

Ia juga menambahkan, bahwa alasan penyidik yang mengatakan tidak adanya pengacara di daerah tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Penyidik tidak boleh menggunakan alasan tidak adanya advokat sebagai alasan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka,” jelas dia.

Adapun, sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (9/9/2024) untuk mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa, dengan agenda penghadiran saksi fakta dan ahli dijadwalkan pada hari-hari berikutnya.

(Leon)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *